TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat terbaru mengunjungi tempat wisata Gunung Bromo, Jawa Timur.
Objek Wisata Gunung Bromo yang berada dalam empat wilayah kabupaten di Jawa Timur telah dibuka kembali sejak 28 Agustus 2020.
Pembukaan kembali objek wisata populer di Jawa Timur ini diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat di era new normal.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga menerapkan serangkaian aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung.
Jika ada pengunjung yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi.
• Kuota Wisatawan ke Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditambah 40% per Hari
Mulai dari pembinaan hingga blacklist untuk memasuki kawasan wisata.
Dilansir dari akun Instagram @tnbromotenggersemeru pada Sabtu (12/9/2020), pihak BBTNBTS akan melakukan reaktivasi Tahap II yang berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Pihak BBTNBTS juga menambah syarat kunjungan terbaru.
Berikut 13 syarat terbaru wisata ke Gunung Bromo:
1. Beli tiket online
Wisatawan hanya bisa membeli tiket masuk secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas ISPA
Sebelum berkunjung atau berwisata ke kawasan TNBTS, pengunjung harus berada dalam keadaan sehat.
Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan bebas ISPA dari dokter terlebih dahulu.
3. Pembatasan usia pengunjung
Baca tanpa iklan