Batas radius aman adalah 1 kilometer dari kawah.
12. Wajib membawa sampah
Untuk menjaga kebersihan fasilitas publik, wisatawan harus mematuhi aturan untuk membawa turun kembali sampah.
Beberapa tempat publik seperti musala, toilet, tempat parkir, dan lainnya harus tetap bersih dari sampah.
13. Batas maksimal kendaraan
Pihak TNBTS membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan atau jasa angkutan, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.
Bagi yang menggunakan jip, kapasitasnya hanya diperbolehkan untuk satu pengemudi dan tiga penumpang.
Sementara motor hanya satu pengemudi dan satu penumpang.
• Buka Esok Hari, Ini 4 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Gunung Bromo
• Cara Beli dan Harga Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo yang Buka Mulai 28 Agustus
• Fenomena Bun Upas Terjadi Lagi di Gunung Bromo, Suhu Udara Capai Minus 3 Derajat Celcius
• Jangan Perlu Panik! Ini yang Perlu Kamu Lakukan saat Kondisi Darurat Pesawat
• Monas hingga Museum Joang 45, Berikut Daftar 30 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup
Baca tanpa iklan