Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi atau unit pelayanan paspor untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
• Cara Membuat Paspor di Tangerang, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
• Cara Membuat Paspor di Jakarta Timur, Lebih Cepat dengan Aplikasi Antrean Online
• Cara Membuat Paspor di Jakarta Barat, Gunakan Antrean Online Agar Tak Menunggu Lama
• Cara Membuat Paspor di Manado, Hindari Antrean Panjang dengan Daftar Online
• Cara Membuat Paspor di Batam, Ini 3 Lokasi yang Bisa Dipilih
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)