Pembayaran dapat dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
6. Pengambilan paspor
Perlu diketahui, kantor imigrasi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor.
Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
• Cara Buat Paspor di Jakarta Utara, Pastikan Kelengkapan Dokumen dan Antrean Online
• Cara Membuat Paspor di Bali, Berikit 4 Pilihan Lokasi Terdekat
• Cara Membuat Paspor di Makassar, Pastikan Syarat Dokumen Sudah Lengkap
• Panduan Membuat Paspor di Palembang, Mudah dan Praktis
• Cara Membuat Paspor di Surabaya, Ambil Antrean Online Agar Lebih Cepat
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)