TRIBUNTRAVEL.COM - Panduan membuat paspor di Bali, mulai dari persyaratan hingga tempat pembuatan paspor.
Jika kamu hendak berpergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen wajib yang harus kamu punya.
Maka dari itu, jika belum mempunyai paspor, ada baiknya mengetahui cara membuat paspor di Bali terlebih dahulu.
Cara membuat paspor di Bali bisa dengan mudah menggunakan layanan Apapo atau "Antrean Paspor Online"
Aplikasi Apapo bisa kamu download melalui Android atau iOS sehingga memudahkan pembuatan paspor di Bali.
• Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Ada Rencana Liburan ke Luar Negeri?
Setelah melakukan daftar online, datanglah ke kantor Imigrasi atau unit layanan di Bali yang udah disepakati.
Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dilengkapi dan prosedur yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu sebelum membuat paspor di Bali.
Tempat Pembuatan Paspor
Ada empat tempat pembuatan paspor di Bali yang bisa kamu pilih, yakni:
-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
- Jalan Panjaitan No.3, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali
Jalan Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali
- Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja
Jalan Seririt, Desa Pemaron, Singaraja, Pemaron, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali
-
Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Sewaka Dharma
Jalan Majapahit No.1, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali
Pilihlah lokasi terdekat sehingga mudah dijangkau olehmu.
Alur Pembuatan Paspor
Berikut tahapan-tahapan dan dokumen yang perlu kamu siapkan saat hendak membuat paspor di Bali.
1. Mendaftar Antrean Online