Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Berikut ini caranya:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
• Syarat Penumpang Pesawat AirAsia untuk Rute Domestik dan Internasional
• Prosedur Mudah Membuat Paspor di Jogja, Simak Dokumen yang Harus Dilengkapi
• Pariwisata Internasional Sudah Dibuka, Ini Pesona Wisata Armenia yang Wajib Dikunjungi
• Pilihan Transportasi di Bandara Internasional Yogyakarta, Simak Tarif dan Lokasi Keberangkatannya
• Garuda Indonesia Kini Layani 18 Rute Penerbangan Internasional, Simak Jadwalnya
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)