Jika kamu membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.
Selain menggunakan jasa Pos Indonesia, pemohon juga bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Untuk informasi biaya, pembuatan paspor terbagi dua yaitu untuk paspor non elektronik atau biasa sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
• Cara Membuat Paspor di Solo, Ambil Antrean Online untuk Persingkat Waktu
• Cara Membuat Paspor di Surabaya, Lengkap dengan Alur Permohonan di Kantor Imigrasi
• Kenali Paspor Fantasi dan Kamuflase, Dokumen Perjalanan yang Tidak Sah
• Cara Membuat Paspor di Semarang, Lihat Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
• Cara Mudah Daftar Antrean Pembuatan Paspor Lewat Aplikasi APAPO
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)