Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor di Jakarta Pusat, Ada Protokol Kesehatan yang Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Jakarta yang ingin bepergian ke luar negeri, tentunya harus memiliki paspor.

Bagi yang belum memiliki paspor, kali ini TribunTravel akan memberikan informasi tentang cara membuat paspor di Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020), cara- cara membuat paspor dan penggantian paspor masih sama seperti sebelum Covid-19.

Masyarakat juga tak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 dalam kelengkapan dokumen.

Cara Membuat Paspor di Jogja dengan Mudah, Lihat Pilihan Lokasi Pengajuan Terdekat

"Tidak ada syarat menyertakan surat bebas Covid-19, persyaratannya masih sama seperti biasa. Hanya saja akan ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti memakai masker, physical distancing, dan lainnya," kata Arvin dalam Live Instagram Kompas.com #TravelTalk bertajuk "Bikin Paspor di Era New Normal , Seperti Apa?" Selasa (9/6/2020).

Nah, bagi traveler yang ingin membuat paspor di Jakarta, bisa menyimak langkah-langkah yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.

1. Mendaftar antrean online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar online lewat aplikasi Layanan Paspor Online.

Aplikasi Layanan Paspor Online bisa kamu unduh melalui Google Paly Store atay App Store di smartphone.

Daftar akun dengan google mail dan dan ikuti tahapan-tahapan berikutnya.

Pastikan kamu memilih Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Jakarta Pusa.

Setelah selesai, pastikan kamu mendapat kode booking atau barcode.

2. Membawa kode booking ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Setelah mendaftar online, kunjungi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dengan membawa kode booking yang telah kamu dapatkan.

Selain itu, ada beberapa syarat yang wajib kamu bawa sebagai berikut:

  • E-KTP (Asli) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Halaman
123