Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pertunjukan Musik Boleh Digelar Secara Live di Kafe dan Restoran Jakarta, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertunjukan musik

“Virtual dan direkam boleh karena itu memang kami sarankan sejak awal. Untuk pertunjukan DJ (disc jockey) belum boleh,” tambahnya.

Bambang menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat edaran kepada para pelaku restoran yang menyediakan musik hidup. Harapannya agar mereka tetap mematuhi aturan soal jenis pertunjukan musik ini.

“Supaya mereka juga enggak salah paham. Nanti disangka pemain musiknya boleh 15 orang gitu misalnya. Jadi enggak begitu karena ada aturan,” katanya.

“Untuk teknis seperti jumlah personel dan komposisinya, akan kami berikan supaya lebih jelas,” lanjut Bambang.

Sebelum ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah merevisi regulasi pembukaan tempat pariwisata, saat perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama dari 14-27 Agustus 2020.

Dari 23 sektor yang awalnya diizinkan beroperasi, kini hanya 13 sektor yang boleh beroperasi.

Sektor pariwisata yang awalnya diperbolehkan seperti bioksop, gym, bola sodok (billiard) dan sebagainya, sekarang dilarang. Soalnya rawan terhadap penularan Covid-19 antar-pengunjung di lokasi tersebut.

Penjelasan 13 sektor industri pariwisata, yang diperbolehkan beroperasi itu, terdapat dalam Surat Kadis Parekraf DKI Jakarta yang telah direvisi.

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali dari AirAsia, Lion Air, dan Batik Air untuk Liburan Akhir Pekan

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Bioskop di Jakarta Batal Dibuka Kembali

Kronologi Bule Spanyol Dipukul Wisatawan Asal Jakarta di Sukabumi

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarif Mulai Rp 350 Ribuan untuk Liburan Akhir Pekan

Tiket Pesawat Batam-Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, Tarif Mulai Rp 736 Ribuan

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Hore, Pertunjukan Musik Akustik Boleh Digelar Secara Live di Kafe dan Restoran di DKI Jakarta