TRIBUNTRAVEL.COM - Kafe dan restoran di DKI Jakarta kini boleh menggelar pertunjukan musik hidup.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kini memperbolehkan pertunjukan musik hidup, atau live music, pada perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama, yang akan berlangsung sampai 27 Agustus 2020.
Tapi, hanya penampilan musik akustik yang terdiri dari dua orang.
“Hanya akustik yang diperbolehkan. Kalau untuk alat musik elektrik (memakai listrik) dan band musik belum diperbolehkan,” kata Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Disparekraf DKI Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).
TONTON JUGA
Menurut Bambang Ismadi, keputusan itu telah tertuang dalam SK Kadisparekaf DKI Jakarta Nomor 2976 tahun 2020.
Surat yang diteken pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, itu membahas tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan dan Penularan Covid-19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pertimbangan
Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya belum mengizinkan band musik yang memakai alat musik listrik.
Di antaranya adalah kekhawatiran memancing pengunjung turun ke lantai dansa, dan membuat mereka justru berlama-lama di restoran. Ujung-ujungnya adalah menimbulkan kerumunan.
“Jadi hanya gitar dan penyanyi saja, selain itu tidak boleh,” ujar Bambang.
Menurut dia, sebetulnya dinas menyarankan pelaku restoran atau tempat makan yang menyuguhkan musik hidup, untuk menayangkan musik secara virtual.
Cara ini dianggap paling efektif untuk mencegah kerumunan, yang berdampak kepada penularan Covid-19 antar-pengunjung.
Menghidupi
Disparekraf memberi izin musik hidup model akustik, karena untuk menghidupi para musisi yang telah bekerja sama dengan restoran.