Hawaii merupakan sebuah kepulauan di Samudera Pasifik, tepatnya 2.500 mil dari pantai barat Amerika Serikat (AS).
Negara bagian tersebut sudah menerapkan beberapa kebijakan Covid-19 paling awal dan paling ketat di AS.
Gubernur Hawaii bahkan menyatakan, wisatawan dan warga yang kembali harus menjalani karantina mulai Sabtu (21/3/2020).
Masyarakat yang melanggar aturan karantina akan dipenjara dan dikenakan denda hingga 5.000 dolar AS, setara sekitar Rp 73,5 juta.
Selama empat bulan terakhir, hampir sebanyak 200 pelanggar telah ditangkap.
• 4 Kuliner Manis Khas Hawaii yang Nikmat Disantap saat Musim Panas
• Travel Bubble, Solusi Pariwisata Pasca Pandemi untuk Bangkitkan Dunia Penerbangan
• Hawaii Tunda Pembukaan Pariwisata Internasional, Ini Alasannya
• Hawaii Kenalkan Resor Bubble untuk Wisatawan yang Dikarantina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hawaii Gagas Resort Bubble, Turis Tetap Bisa Berwisata saat Dikarantina.