Ia juga menegaskan, pihak pengelola yang kawasan pariwisata dibuka harus terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara, untuk zona lainnya diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Kawasan pariwisata yang diperbolehkan dibuka bertahap yaitu, kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Kemudian, kawasan pariwisata non-kawasan konservasi antara lain, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
• Wisata Kawah Ijen di Banyuwangi Sudah Dibuka Kembali
• Kawah Ijen hingga Alas Purwo, 10 Tempat Wisata di Banyuwangi Lakukan Simulasi Normal Baru
• Gelombang Setinggi 3 Meter di Danau Kawah Gunung Ijen Adalah Tsunami, Begini Penjelasannya
• Lakukan Aksi Berbahaya, Pengunjung Ini Dilarang Mengunjungi Kawah Ijen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Zona Oranye, Wisata Kawah Ijen Resmi Dibuka Kembali"