Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Meski Sudah Masuk Masa Transisi, Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vila dan homestay di Puncak Bogor

TRIBUNTRAVEL.COM - Vila dan homestay di kawasan Puncak Bogor masih ditutup meski sudah memasuki masa transisi.

Diketahui, Kabupaten Bogor telah memasuki masa transisi menuju new normal sejak 3 Juli 2020.

Hal tersebut membuat pemerintah setempat berlakukan serangkaian peraturan baru yang harus ditaati oleh berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata yang bergerak dalam bidang penginapan.

Aturan tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Rindu Alam, Restoran yang Berdiri Sejak 1980 Sekaligus Ikon Puncak Bogor Resmi Ditutup

Kendati demikian, Perbup tersebut menuturkan, aktivitas di vila hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Muliadi, membenarkan, vila dan homestay masih belum diizinkan untuk beroperasi seperti biasa.

“Belum boleh terima tamu. Vila kan bukan tempat untuk diinapkan atau disewakan, ini pribadi perorangan. Tidak boleh disewakan dulu,” kata Muliadi kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Adapun peraturan tersebut termasuk vila dan homestay di Puncak Bogor yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bogor.

Muliadi melanjutkan, penyebaran virus corona (covid-19) di vila terbilang cukup rentan karena adanya kumpulan orang yang tidak terkontrol.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum mengizinkan vila untuk beroperasi.

Sementara itu, homestay belum diizinkan karena khawatir membahayakan penduduk setempat. “Itu rumah penduduk yang disewakan kamarnya. Rentan karena tamu berbeda-beda dan berubah-ubah. Khawatir yang punya kena. Jangan sampai ada klaster,” tutur Muliadi.

Saat ini, Perbup tersebut baru memperbolehkan perhotelan untuk beroperasi kembali di era new normal.

Perbup berlaku mulai 3-16 Juli 2020, sebelum dilakukan perubahan tergantung situasi dan kondisi di Kabupaten Bogor.

Jika perubahan mengacu ke arah positif, maka ada kemungkinan vila dan homestay boleh beroperasi kembali.

“Kalau berubah, nanti ada pertimbangan lain dan evaluasi ke lapangan. Kami juga selalu monitoring ke lapangan,” ungkap Muliadi.

Halaman
12