Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 9 Juli, Warga Luar Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Makassar, Ini Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

b. memberhentikan orang yarig beraktifitas yang tidak menggunakan masker;

c. memeriksa setiap orang yang keluar masuk wilayah Kota Makassar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah Asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan; dan

d. apabila ditemukan orang yang memiliki surat rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan dan setelah diperiksa suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat celcius maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(3) Untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

5 Hotel Murah di Makassar dengan Tarif Mulai Rp 70 Ribuan, Simak Fasilitas Menariknya

Pantai Losari di Makassar Belum Dibuka Kembali, Wisatawan Masih Dilarang Masuk

Jalangkote dan 6 Camilan Khas Makassar untuk Dicicipi saat Sore Hari

Rekomendasi 4 Bakso Enak di Makassar untuk Makan Siang, Kuahnya Gurih dan Baksonya Empuk

PSBB Berakhir, Ini Hotel Bintang 3 di Makassar untuk Nikmati Momen Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siapa Saja yang Boleh Masuk Makassar Meski Tak Punya Surat Bebas Covid-19? Berikut Penjelasannya