TRIBUNTRAVEL.COM - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif dan berlaku mulai besok, Kamis (9/7/2020).
Satu di antara Perwali tersebut menyebutkan bahwa warga luar yang tidak memiliki Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar.
Hal ini disebutkan dalam Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah yang terdiri atas 3 pasal yakni Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8.
• Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang
Berikut bunyi 3 pasal dalam Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah.
Pasal 6:
(1) Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/ atau Rumah Sakit/ Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum dan/ atau pribadi melalui transportasi darat, laut dari udara.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar;
b. TNI/ POLRI yang bekeija di Kota Makassar;
c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar;
d. buruh yang bekerja di Kota Makassar;
e. pedagang yang berdagang di kota Makassar; dan
f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Baca tanpa iklan