Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 9 Juli, Warga Luar Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Makassar, Ini Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan surat keterangan pada ayat (3) huruf d danhuruf e wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/ Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalag buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/ menetap di kawasan MAMMINASATA.

Selain kategori di atas, ada pula beberapa kategori lainnya yang tetap boleh masuk meski tak punya Surat Bebas Covid-19, seperti pelajar, mahasiswa, orang sakit, dan kategori lainnya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7.

Pasal 7:

(1) Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :

a. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar dengan menunjukkan karin peserta tes/ pendaftaran;

b. orang sakit yang dirujuk di Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; dan

c. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Tonton juga:

Pasal 8:

(1) Dalam melaksanakan Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah maka Gugus Tugas COVID- 19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar.

(2) Tugas Gugus Tugas COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut :

a. memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan dan/ atau surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud;

Halaman
123