(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud memperlihatkan surat keterangan pada ayat (3) huruf d danhuruf e wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/ Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalag buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/ menetap di kawasan MAMMINASATA.
Selain kategori di atas, ada pula beberapa kategori lainnya yang tetap boleh masuk meski tak punya Surat Bebas Covid-19, seperti pelajar, mahasiswa, orang sakit, dan kategori lainnya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7.
Pasal 7:
(1) Dalam hal urusan sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Kota Makassar dapat diberikan kebijakan khusus sesuai dengan pertimbangan Gugus Tugas COVIO-19 Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
a. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar dengan menunjukkan karin peserta tes/ pendaftaran;
b. orang sakit yang dirujuk di Kota Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal; dan
c. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.
Tonton juga:
Pasal 8:
(1) Dalam melaksanakan Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah maka Gugus Tugas COVID- 19 Daerah membentuk posko di batas wilayah masuk Kota Makassar.
(2) Tugas Gugus Tugas COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut :
a. memberhentikan kendaraan roda dua atau lebih dan menurunkan penumpang serta menahan kendaraan dan/ atau surat kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud;
Baca tanpa iklan