TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan pelayanan paspor new normal dibuka mulai, Senin (15/6/2020).
Pelayanan paspor new normal dibuka guna menjamin terselenggaranya pelayanan keimigrasian di masa kenormalan baru.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Dalam pelayanan paspor di era new normal, pihak Imigrasi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menjamin kesehatan petugas dan masyarakat.
• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini
Jenis Layanan Paspor yang Dilayani
Dalam era new normal, kantor Imigrasi membuka layanan paspor sebagai berikut:
1. Permohonan paspor baru
2. Penggantian paspor karena habis masa berlaku
3. Penggantian paspor karena rusak
4. Penggantian paspor karena hilang
5. Penggantian paspor perubahan data
Tonton juga:
Pendaftaran Layanan
Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore maupun Appstore.