Namun, pada saat ini Ditjen Perhubungan Udara akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat,.
Melalui proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” tutup Novie.
• Kantor Imigrasi Dibuka Kembali, Ini 3 Syarat Wajib Urus Paspor
• Bali Siap Implementasikan Tiga Tahap Protokol Kesehatan saat Kenormalan Baru, Ini Kata Wishnutama
• Wanita Ini Lewati Keamanan Bandara Tanpa Kartu Identitas dan Tiket Pesawat, Triknya Terungkap
• Kisah Penumpang Pesawat yang Terbang saat PSBB, Sulit Dapatkan SIKM hingga Bandara yang Sepi
• Ini Alasan Maskapai Penerbangan Tak Bisa Refund Tiket Pesawat dalam Bentuk Uang Tunai
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)