Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Hadapi New Normal, Kapasitas Pesawat Penumpang Akan Ditingkatkan Secara Bertahap

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa kapasitas pesawat berpenumpang akan ditingkatkan secara bertahap.

Penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (Covid-19).

Serta mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.

Hendak Lepas Landas, Pesawat Ini Tabrak Pesawat Lain yang Terparkir di Bandara hingga Terjepit

Ilustrasi pesawat (orbitz.com)

Dalam siaran pers, Dirjen Novie menambahkan bahwa peningkatan kapasitas penumpang pesawat akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat didalam kabin pesawat.

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara” jelas Novie.

Lebih lanjut, Novie menjelaskan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman.

Sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” tambah Dirjen Novie.

Lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA.

Tonton juga:

Serta, dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.

Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA.

Sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.

Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative, dimana udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.

Novie mengungkapkan, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap.

Halaman
12