Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 15 Juni, Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor New Normal

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

Kuota Layanan

Selama masa new normal, kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal.

Pembukaan kuota antrean pada APAPO dilakukan setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat.

Layanan Prioritas

Bagi pemohon berusia lanjut (lansia), penyandang disabilitas dan balita bisa datang langsung tanpa mendaftar melalui APAPO.

Protokol Kesehatan

Guna mendukung penerapan protokol kesehatan, pemohon diwajibkan:

1. Memakai masker wajah

2. Mencuci tangan

3. Diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor, apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi

4. Menjaga jarak dengan orang lain

5. Mematuhi aturan yang berlaku di kantor Imigrasi

Imigrasi Kembali layani Pembuatan Paspor, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Mulai Besok, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diketahui

Imigrasi Buka Kembali Layanan Pembuatan Paspor Mulai 15 Juni 2020, Antrean Online Sudah Aktif

Ini Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal

Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)