TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan pelayanan paspor new normal dibuka mulai, Senin (15/6/2020).
Pelayanan paspor new normal dibuka guna menjamin terselenggaranya pelayanan keimigrasian di masa kenormalan baru.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020.
Dalam pelayanan paspor di era new normal, pihak Imigrasi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menjamin kesehatan petugas dan masyarakat.
• Mau Urus Paspor Saat Pandemi COVID-19? Perhatikan 5 Kebijakan Imigrasi Ini
Jenis Layanan Paspor yang Dilayani
Dalam era new normal, kantor Imigrasi membuka layanan paspor sebagai berikut:
1. Permohonan paspor baru
2. Penggantian paspor karena habis masa berlaku
3. Penggantian paspor karena rusak
4. Penggantian paspor karena hilang
5. Penggantian paspor perubahan data
Tonton juga:
Pendaftaran Layanan
Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore maupun Appstore.
Baca tanpa iklan