Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Fakta SIKM, Surat Izin yang Harus Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan persyaratan untuk memesan pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menyetujui Surat Izin Keluar / Masuk ( SIKM ).

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu yang lalu, surat tersebut dikeluarkan pada posko pemeriksaan ( check point ) yang disediakan oleh AP II di bandara tersebut.

Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara menanganinya? 

TONTON JUGA

Berikut beberapa informasi seputar SIKM yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/5/2020).

Apa itu SIKM ?

SIKM adalah Surat Izin Keluar / Masuk yang diterbitkan guna mencegah melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) baru.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta. Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang dapat mengantongi SIKM yaitu sebagai berikut:

  1. Pekerja Harian / pengusaha / orang asing yang berlokasi di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
  2. Pekerja / pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus pergi dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
  3. Warga yang memerlukan bantuan (SIKM perjalanan sekali) yang menangani pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang berada di kota asal berangkat. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada meja atau pos pengajuan SIKM, ”tutur Presiden Direktur AP II, Muhammad Awaluddin.\

Tidak semua bisa mengurus SIKM

Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua dapat mengerjakan SIKM.

Berkaitan dengan 11 sektor industri khusus yang dilaksanakan selama berlangsungnya sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Tangkapan layar situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta untuk mempersiapkan SIKM, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (kompas.com / Nabilla Ramadhian)

Lalu lintas sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.

Ada juga yang menentang lembaga tinggi negara, korpsihak negara / organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.

Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat bersama pendamping.

Halaman
12