Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Promosi Berujung Bui, 2 Pemilik Restoran Seafood di Thailand Dihukum Penjara 1.446 Tahun

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi restoran seafood

Thai PBS memberitakan, sekitar 375 dari 818 orang yang komplain mendapatkan lagi uangnya.

Ratusan orang kemudian melayangkan keluhan kepada bos Laemgate, menyatakan bahwa mereka sudah melakukan penipuan ke publik.

Bowornbancha dan Bowornbancharak kemudian dibekuk atas tuduhan menyebarkan informasi, dengan tujuan untuk menipu khalayak.

Mereka kemudian diputus bersalah atas 723 dakwaan pada Rabu (10/6/2020), dengan pengadilan menetapkan mereka dipenjara 1.446 tahun.

Seafood (Instagram/@surabaya_foodies)

Mereka kemudian mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun.

Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.

Perusahaan merek juga didenda 1,8 juta baht, sekitar Rp 819 juta, dengan pemiliknya diperintahkan membayar 2,5 juta baht, atau Rp 1,1 miliar, sebagai ganti rugi.

Pada 2017, pengadilan Thai sempat menjatuhkan hukuman 13.000 penjara kepada pelaku penipuan.

Restoran Ramen di Jepang Ini Terapkan Sistem Unik Kursi Tunggal dengan Sekat Bilik

Pariwisata Dibuka 15 Juni 2020, Ini Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Nusa Tenggara Timur

10 Tempat Wisata Instagramable di Nagasaki Jepang, dari Glover Garden hingga Taman Kazagashira

12 Kuliner Khas Thailand, dari Pedasnya Tom Yum Goong hingga Segarnya Som Tam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menipu Publik, 2 Pemilik Restoran Seafood Thailand Dipenjara 1.446 Tahun.