TRIBUNTRAVEL.COM - Dua pemilik restoran seafood di Thailand dilaporkan dipenjara hingga 1.446 tahun, setelah mereka melakukan penipuan kepada publik.
Tahun lalu, rumah makan sari laut Laemgate meluncurkan promosi makanan bertipe pay-in-advance yang digulirkan secara daring.
Lebih dari 20.000 orang membeli kupon promosi itu, dengan Thai PBS melaporkan nilainya 50 juta baht, sekitar Rp 22,7 miliar.
Namun, restoran seafood itu disebut tidak bisa memenuhi permintaan dari promosi yang mereka luncurkan sendiri, dan memutuskan menutup tempatnya.
• Restoran Sushi di Jepang Ini Hadirkan Tempat Makan Bertema Kapsul Agar Pelanggan Bisa Jaga Jarak
Dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan orang melayangkan keluhan.
Di Thailand, tidak mengherankan ada pelaku yang bisa dipenjara dalam waktu sangat lama atas kasus penipuan, mengacu seberapa banyak laporan yang diterima.
Namun seperti dilansir BBC, Kamis (11/6/2020), Negeri "Gajah Putih" hanya membatasi hukumannya hingga 20 tahun jika ada yang terbukti menipu.
Promosi makanan yang berbuah bencana
Sejak tahun lalu, Restoran Laemgate mulai menjual berbagai voucher makanan hidangan laut dengan metode pelanggan diminta membayar lebih dulu.
Salah satu kupon menawarkan makanan dengan harga 880 baht atau Rp 400.440 untuk 10 orang.
Jauh lebih murah dari harga kebanyakan.
Awalnya, mereka yang membeli voucher bisa langsung mendapatkan makanan mereka.
Namun, dengan semakin panjangnya antrean, maka pelanggan bisa menunggu berbulan-bulan.
Namun pada Maret, perusahaan Laemgate mengumumkan mereka terpaksa menutup tempatnya, dengan alasan mereka tak mampu lagi memenuhi permintaan.
Mereka menawarkan refund kepada pelanggan yang sudah memesan.