Sedangkan jarak antar penumpang minimal 1 lencang tangan.
TONTON JUGA:
3. Wajib pakai masker
Setiap penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta diwajibkan untuk memakai masker.
Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.
Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
4. Aturan Kesehatan Baru
- Jaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kontak fisik antar penumpang
- Duduk hanya boleh di kursi yang tidak ada tanda X
- Berdirilah di tanda yang sudah terpasang di lantai
- Dilarang berbicara baik secara langsung ataupun via telepon
- Cucilah tangan sebelum menuju halte
- Siapkan handsanitizer untuk menjaga kebersihan tangan
• Haji 2020 Dibatalkan, Arab Saudi Belum Berikan Kepastian Kapan Akses Layanan Dibuka Kembali
• KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020
• Percepat Layanan Swab Test, Pemprov Jatim Operasionalkan Mobil Mesin PCR
• Gubernur Jateng Cek Kesiapan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Kantor Pelayanan Publik
• Usai Pandemi Covid-19, Fasilitas dan Layanan Hotel, Motel, dan Resor Akan Berbeda dari Sebelumnya
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)