3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya (gratis).
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, traveler disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
• Selama April 2020, Turis Asal Timor Leste Dominasi Kunjungan ke Indonesia
• Terdampak Covid-19, Maskapai Penerbangan Thai Airways Dinyatakan Bangkrut
• Tak Perpanjang PSBB, Ini Rekomendasi Hotel Bintang 4 di Banjarmasin untuk Liburan Akhir Pekan
• Pilot Ungkap 7 Hal Tentang Penerbangan yang Tak Banyak Diketahui Penumpang
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)