Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Larangan Bagi Penyelenggara Transportasi Darat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi trasnportasi darat di Jakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.

Tak terpungkiri, sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan PSBB di Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara transportasi yang wajib ditaati selama masa PSBB.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dirangkum TribunTravel, berikut ini larangan bagi penyelenggara transportasi darat:

Pembatasan Kegiatan Bepergian

Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang Masa PSBB hingga 4 Juni 2020

1. Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta

Jika terbukti melanggar makan akan dikenakan tindakan sebagai berikut:

Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/ tempat tinggalnya

Jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya/ dikarantina selama 14 harus di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi atau tingkat kota/ kabupaten administrasi.

2. Larangan melakukan kegiatan bepergian keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta tidak berlagu bagi:

  • Orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek
  • Orang asing yang memiliki KTP-el/ izin tinggal/ izin tetap/ izin tinggal terbatas Jabodetabek

Pengecualian Pembatasan Kegiatan Bepergian

3. Ada beberapa orang yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan bepergian dengan tujuan keluar dan/ atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini daftar pengecualian orang tersebut:

  • Pimpinan lembaga tinggi negara
  • Korps perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional
  • Anggota TNI dan kepolisian
  • Petugas jalan tol
  • Petungas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, termasuk tenaga medis
  • Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  • Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
  • Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk).

Kepemilikian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Halaman
12