Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik, Angkasa Pura II Hanya Melayani Penerbangan Kargo dan Penerbangan Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara milik Angkasa Pura 2

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan sejumlah penyesuaian operasional bandara terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @angkasapura2 pada Minggu (26/4/2020), seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) dipastikan tetap beroperasi tetapi hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

Penyesuaian operasional bandara ini berlaku mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Berikut sejumlah penerbangan khusus yang masih berlaku di bandara Angkasa Pura II:

1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/ wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional

34 Bandara yang Dikelola Angkasa Pura 1 dan 2 Hentikan Penerbangan Penumpang Sementara

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

5. Operasional lainnya atas izin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance covid-19.

Sedangkan, untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut.

Untuk perubahan maupun pengembalian biaya tiket penerbangan, disarankan agar penumpang berkoordinasi langsung dengan maskapai yang digunakan.

Berikut daftar bandara milik Angkasa Pura 2 yang menangguhkan penerbangan penumpang:

  • Soekarno-Hatta (Tangerang)
  • Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  • Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  • Kualanamu (Deli Serdang)
  • Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  • Silangit (Tapanuli Utara)
  • Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
  • Supadio (Pontianak)
  • Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
  • Radin Inten II (Lampung)
  • Husein Sastranegara (Bandung)
  • Depati Amir (Pangkalpinang)
  • Sultan Thaha (Jambi)
  • HAS Hanandjoeddin (Belitung)
  • Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  • Kertajati (Majalengka)
  • Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
  • Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  • Minangkabau (Padang)

Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Akan Layani Angkutan Mudik Lebaran 2020

Wanita Ini Ditangkap Setelah Masuk Bandara dalam Keadaan Telanjang

Seluruh Bandara di Inggris Berisiko Ditutup Permanen karena Penerbangan Turun 90%

Ingin Hemat Waktu dan Tenaga? Jangan Lakukan 7 Hal Ini saat di Bandara

Mulai Besok, Seluruh Penerbangan Domestik Bandara Juanda Beroperasi di Terminal 1

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)