TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar dan masuk wilayah Ibu Kota.
Pembatasan akses keluar dan masuk ini, membuat siapa saja yang hendak melakukan perjalanan melintasi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Bagi masyarakat yang harus keluar masuk DKI Jakarta diharuskan membuat SIKM.
• Operasional Baru Bus TransJakarta per 30 Mei 2020, Masih Layani 15 Rute BRT
Dilansir TribunTravel dari laman corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020), berikut syarat dan cara membuat SIKM di wilayah DKI Jakarta.
Syarat Membuat SIKM
Untuk membuat SIKM, traveler yang berdomisili di Jakarta wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut ini, di antaranya:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Tonton juga:
Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta Secara Online
Setelah seluruh dokumen siap, traveler bisa melakukan pendaftaraan secara online, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta