Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah DKI Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar dan masuk wilayah Ibu Kota.

Pembatasan akses keluar dan masuk ini, membuat siapa saja yang hendak melakukan perjalanan melintasi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Bagi masyarakat yang harus keluar masuk DKI Jakarta diharuskan membuat SIKM.

Operasional Baru Bus TransJakarta per 30 Mei 2020, Masih Layani 15 Rute BRT

Dilansir TribunTravel dari laman corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020), berikut syarat dan cara membuat SIKM di wilayah DKI Jakarta.

Syarat Membuat SIKM

Ilustrasi akses transportasi di Jakarta (Instagram/ @rkevin_ramdhani)

Untuk membuat SIKM, traveler yang berdomisili di Jakarta wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut ini, di antaranya:

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

  • Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Tonton juga:

Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta Secara Online

Setelah seluruh dokumen siap, traveler bisa melakukan pendaftaraan secara online, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

Halaman
12