Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Operasional Baru Bus TransJakarta per 30 Mei 2020, Masih Layani 15 Rute BRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bus TransJakarta

TRIBUNTRAVEL.COM - Transportasi umum bus TransJakarta terus melakukan perubahan layanan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku.

Kali ini layanan operasional diperbarui per Sabtu (30/5/2020).

Hal tersebut dilaporkan lewat unggahan di akun Instagram resmi bus TransJakarta, @pt_transjakarta.

Menurut unggahan, selama masa PSBB berlaku akan terus dilakukan perubahan layanan termasuk rute dan pembatasan jumlah pelanggan.

Langkah ini diambil untuk mematuhi aturan social distancing dan menghindari kerumunan guna menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan unggahan pada Sabtu (30/5/2020), bus TransJakarta hanya melayani 15 rute BRT saja.

Ilustrasi Bus TransJakarta (Instagram/@pt_transjakarta)

KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020

Sedangkan layanan mikrotrans, non BRT (non koridor), royaltrans, AMARI, dan rusun sudah dihentikan per Senin (23/3/2020) lalu.

Traveler yang masih menggunakan layanan bus TransJakarta bisa menyimak perubahan rute berikut ini.

  • 1 Blok M - Kota
  • 2 Pulo Gadung 1 - Harmoni
  • 3 Kalideres - Pasar Baru
  • 4 Pulo Gadung 2 - Tosari
  • 5 Kp Melayu - Ancol
  • 6 Ragunan - Tosari
  • 7 Kp Rambutan - Kp Melayu
  • 8 Lebak Bulus - Harmoni
  • 8A Grogol 2 - Harmoni via Tomang
  • 9 Pinang Ranti - Pluit
  • 10 PGC 2 - Tanjung Priok
  • 11 Kp Melayu - Pulo Gebang
  • 12 Penjaringan - Sunter Kelapa Gading
  • 13 CBD Ciledug - Tendean
  • 13A Puri Beta - Blok M

Informasi Layanan Bus TransJakarta

1. Jam Operasional

Seperti diketahui, jam operasional bus TransJakarta mengalami perubahan selama masa PSBB berlangsung.

Bus TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

2. Wajib pakai masker

Setiap penumpang yang melakukan perjalanan dengan bus TransJakarta diwajibkan untuk memakai masker.

Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, gunakanlah masker saat keluar rumah demi kesehatan dan keamanan bersama.

Halaman
12