Bagi penumpang bus TransJakarta, masker juga wajib digunakan selama berada di halte maupun di dalam bus.
Aturan ini serentak berlaku pada 12 April 2020, termasuk di moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
Para petugas juga akan senantiasa mengingatkan para penumpang untuk selalu menggunakan masker.
TONTON JUGA:
3. Batasan Jumlah Penumpang
Sesuai dengan imbauan pemerintah yang berlaku, penumpang juga harus menerapkan social distancing.
Sehingga ada batasan jumlah penumpang bus TransJakarta seperti berikut:
- 60 orang untuk bus gandeng
- 30 orang untuk bus besar
Penumpang diimbau untuk menjaga jarak dengan penumpang lain minimal 1 lencangan tangan.
Selain itu, penumpang juga diharapkan untuk berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus.
• Percepat Layanan Swab Test, Pemprov Jatim Operasionalkan Mobil Mesin PCR
• Gubernur Jateng Cek Kesiapan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Kantor Pelayanan Publik
• Usai Pandemi Covid-19, Fasilitas dan Layanan Hotel, Motel, dan Resor Akan Berbeda dari Sebelumnya
• Update Layanan Bus TransJakarta Per 26 Mei 2020, Rute yang Beroperasi Bertambah Menjadi 22
• 7 Layanan Hotel Ini Mungkin akan Hilang saat Penerapan The New Normal
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)