Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PSBB Diperpanjang Hingga 8 Juni 2020, Terminal di Surabaya Tidak Layani AKAP dan AKDP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal Purabaya, Surabaya.

TRIBUNTRAVEL.COM - Dua terminal di Surabaya tidak melayani angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @surabayabusstation, hal ini karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik diperpanjangan.

Perpanjangan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/258/KPTS/013/2020.

Diketahui periode perpanjangan PSBB ini mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020 mendatang.

PSBB Surabaya Resmi Diperpanjang hingga 8 Juni 2020, Ini Aturan Transportasi yang Berlaku

Dengan diperpanjangnya PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dua terminal di Surabaya tidak melayani angkutan umum AKAP dan AKDP dengan trayek asal dan tujuan wilayah PSBB di Jawa Timur.

Dua terminal yang tidak melayani angkutan umum AKAP dan AKDP adalah Terminal Purbaya dan Terminal Tambak Osowilangun.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan untuk melaksanakan PSBB tahap 3 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Para warga di Surabaya dan sekitarnya diimbau dapat disipin dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku selama PSBB.

Seperti diketahui sebelumnya, ada sejumlah peraturan yang berlaku selama PSBB Surabaya.

Satu diantaranya adalah sektor transportasi yang menjadi bagian penting dalam penerapan PSBB di Surabaya.

Untuk mendukung penerapan PSBB, Pemkot Surabaya melakuakn pembatasan moda transportasi.

Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.

Berikut ini pembatasan moda transportasi yang berlaku selama PSBB Surabaya:

1. Mobil pribadi

  • Membatasi jumlah orang maskimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
  • Untuk mobil dengan kuris 2 baris, maksimal hanya untuk 2 orang penumpang.
  • Untuk mobil dengan kursi 3 bari, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.
  • Untuk kendaraan barang berkursi 1 baris, maksimal untuk 2 orang penumpang.
  • Untuk kendaraan barang berkursi 2 baris, maksimal hanya untuk 3 orang penumpang.

2. Motor pribadi

  • Tidak mengangkut penumpang/ berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/ atau pembatasan kawasan tertentu.
Halaman
12