Berikut ini syarat permohonan SIKM:
- Pengantar RT dan RW
- Surat pernyataan ehat
- Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang
- Surat perjalanan dinas dari kantor
- Pas foto berwarna
- KTP yang sudah di scan
Perlu diingat, pemalsuan surat/ manipulasi indormasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Jenis SIKM
Terdapat 2 jenis SIKM yang perlu kamu ketahui, sebagai berikut:
1. Bersifat pejalanan berulang, diperuntukkan bagi:
a. Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek.
b. Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada Provinsi DKI Jakarta.
2. Bersifat perjalanan sekali, diperuntukkan bagi:
a. Pegawai/ pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
b. Orang/ pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki:
- Tempat tinggal/ tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta
- Keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
• Daftar 8 Stasiun yang Melayani Rail Express dengan Kereta Api Luar Biasa
• Kereta Luar Biasa (KLB) Layani Penumpang di Stasiun Purwokerto, Berikut Jadwal Lengkapnya
• PT KAI Ubah Jadwal Operasional Kereta Api Luar Biasa Tiap 2 Hari Sekali
• Info Jadwal dan Rute Lengkap Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB)
• Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi, Simak Alur Pemesanan Tiketnya
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)