Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api luar biasa (KLB)

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute perjalanan.

Pengoperasian KLB ini khusus untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kini, aturan tersebut diperketat dengan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dikutip TribunTravel dari siaran pers PT KAI, setiap penumpang KLB yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki SIKM.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni, public relation KAI.

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh tim satgas covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.

Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.

Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutup Joni.

Permohonan SIKM

Permohonan kepemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara online melalui website corona.jakarta.go.id.

Untuk mengajukan permohonan SIKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Halaman
12