SIKM dieperuntukkan bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan.
Berikut ini kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM:
a. Seluruh kantor/ instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan
b. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional
c. BUMN/ BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19 dan/ atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemprov DKI Jakarta
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
- Kesehatan
- Bahan pangan/ makanan/ minuman
- Energi
- Komuinikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
• Rute Terbaru TransJakarta Selama PSBB di Jakarta, Berlaku Mulai 16 Mei 2020
• Berlaku Mulai 17 Mei 2020, Berikut Ini Aturan PSBB di Kota Malang
• Aturan Bagi Pengguna Transportasi Roda Empat atau Lebih Selama PSBB Malang Raya
• 7 Kuliner Malam di Malang yang Bisa Dipesan Lewat Ojek Online Saat PSBB Malang Raya
• PSBB Surabaya Tahap Dua, Wali Kota Tri Rismaharini Imbau Warga untuk Taat Protokol
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)