TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.
Kebijakan itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang tengah mewabah.
Mengingat hingga kini pandemi tersebut belum berakhir, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB.
Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @dkijakarta pada Rabu (20/5/2020), Pemprov DKI Jakarta bersama Gugus Tugas DKI Jakarta resmi perpanjang masa PSBB di Ibu Kota hingga 4 Juni 2020.
Dalam postingan tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam mnerapkan aturan-aturan yang berlaku di selama PSBB.
• Rute Terbaru TransJakarta Selama PSBB di Jakarta, Berlaku Mulai 16 Mei 2020
Dengan meningkatkan kedisiplinan, Pemprov DKI Jakarta berharap agar ke depannya tidak perlu memperpanjang masa PSBB lagi.
Semakin masyarakat disiplin untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah, maka semakin kecil pula potensi penularan covid-19.
Alhasil, pandemi covid-19 yang telah memakan banyak korban jiwan ini bisa lebih cepat berlalu.
Setelahnya, masyarakat bisa berkegiatan di luar rumah seperti semula, dan tentu dengan protokol yang baru.
Aturan Transportasi Selama PSBB
Sektor transportasi menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan PSBB di Jakarta.
Aturan ini wajib ditaati masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, sehingga mengharuskan keluar rumah dengan berkendara.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Bidang Transportasi.
Berikut ini aturan transportasi di Jakarta selama masa PSBB: