1. Pembatasan pengemudi dan penumpang
Untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Jakarta, maka dilakukan pembatasan pengemudi dan penumpang
Pengemudi dan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.
2. Mobil berkursi dua baris
Bagi warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengakut tiga orang.
Satu pengemudi di baris depan dan dua penumpang duduk di baris belakang.
3. Mobil berkursi 3 baris
Untuk warga Jakarta yang bepergian dengan mobil berkursi dua baris, maksimal hanya mengakut empat orang.
Satu pengemudi di baris depan, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang di baris paling belakang.
4. Motor pribadi
Motor pribadi diperbolehkan mengangkut 2 orang atau berboncengan.
Namun kedua penumpang itu harus memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.
5. Ojek online
Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang.
Namun, ojek online masih diperbolehkan untuk mengantarkan barang.