Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perubahan Terminal Kadatangan dan Keberangkatan Lion Air di Bandara Soetta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3

kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Berikut kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi:

  1. Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID19.
  2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
  3. Orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
  4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Untuk informasi selengkapnya terkait kriteria dan persyaratan perjalanan, kamu bisa melihatnya di sini.

• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan

• Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Domestik

• Lion Air Tunda Layanan Penerbangan Perizinan Khusus

• Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

• Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

(TribunTravel.com/GIgihPrayitno)