kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.
Berikut kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi:
- Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID19.
- Pasien yang membutuhkan penanganan medis.
- Orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
- Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Untuk informasi selengkapnya terkait kriteria dan persyaratan perjalanan, kamu bisa melihatnya di sini.
• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan
• Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Domestik
• Lion Air Tunda Layanan Penerbangan Perizinan Khusus
• Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
• Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas
(TribunTravel.com/GIgihPrayitno)
Baca tanpa iklan