3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Begitu juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
• Bandara Heathrow London Lakukan Uji Coba Skrining Suhu Tubuh untuk Cegah COVID-19
• Setelah Dua Bulan Ditutup, Bandara di Italia Ini Kembali Dibuka
• Bandara Internasional Hong Kong Segera Hadirkan Robot Pembersih dan Bilik Desinfeksi
• Penerbangan Komersial di Bandara Ahmad Yani Semarang Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bandara Halim Perdanakusuma Dipastikan Belum Layani Penerbangan Domestik"
Baca tanpa iklan