Dengan ketentuan tersebut, seluruh moda transportasi tidak dapat melewati sejumlah wilayah berikut:
1. Wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
2. Wilayah zona merah penyebaran covid-19
3. Wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Transportasi Darat
Adapun sejumlah transportasi darat yang dibatasi selama masa pengendalian mudik Lebaran tersebut.
Berikut ini transportasi yang dibatasi:
1. Kendaraan bermotor umum seperti bus dan mobil penumpang
2. Kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
3. Kapal angkutan penyeberangan
4. Kapal angkutan sungai dan danau
• Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Akan Layani Angkutan Mudik Lebaran 2020
• Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung
• KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air
• Antisipasi Wabah Virus Corona, Kemenhub Resmi Hapus Program Mudik Gratis Lebaran 2020
• Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)