Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jenis Kendaraan yang Masih Diizinkan Beroperasi Selama Pengendalian Mudik Lebaran 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan kendaraan pemudik jelang memasuki rest area Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6/2018). Jalan tol tersebut merupakan tol fungsional yang dibuka selama 24 jam hingga H+ 7 Lebaran.

Dengan ketentuan tersebut, seluruh moda transportasi tidak dapat melewati sejumlah wilayah berikut:

1. Wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

2. Wilayah zona merah penyebaran covid-19

3. Wilayah aglomerasi yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pembatasan Transportasi Darat

Pembatasan trasnsportasi darat selama Mudik Lebaran 2020 (Instagram/ @kemenhub)

Adapun sejumlah transportasi darat yang dibatasi selama masa pengendalian mudik Lebaran tersebut.

Berikut ini transportasi yang dibatasi:

1. Kendaraan bermotor umum seperti bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan, seperti mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor

3. Kapal angkutan penyeberangan

4. Kapal angkutan sungai dan danau

Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Akan Layani Angkutan Mudik Lebaran 2020

Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung

KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air

Antisipasi Wabah Virus Corona, Kemenhub Resmi Hapus Program Mudik Gratis Lebaran 2020

Langgar Aturan Pengendalian Transportasi Mudik 2020 Bisa Kena Sanksi

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)