TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran Tahun 2020
Langkah tersebut sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Kebijakan terkait mudik lebaran ini sudah berlaku mulai 24 April lalu dan akan efektif sampai dengan 31 Mei 2020.
Aturan berlaku untuk seluruh moda transportasi angkutan penumpang baik darat, kereta api, laut maupun udara.
Bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan tanggal yang telah ditetapkan.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat (5/1/2020), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 3, bagi yang melanggar akan mendapat sejumlah sanksi.
• Ada Larangan Mudik, Ini 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun
Berikut ini penetapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik lebaran 2020 sesuai tanggal yang telah ditetapkan:
1. Transportasi Darat
Sanksi bagi yang melanggar aturan transportasi darat diatur dalam pasal 6.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanksi terguran bersifat persuasif
- Pengemudi diminta putar balik arah ke asal perjalanan.
8 Mei - 31 Mei 2020
- Sanksi administratif sesuai undang-undang
- Pengemudi diminta putar balik arah ke asala perjalanan.
2. Angkutan Kereta Api Penumpang
Sanksi bagi yang melanggar aturan angkutan kereta api penumpang diatur dalam pasal 12.
24 April - 7 Mei 2020
- Sanski administratif sesuai undang-undang.
8 Mei - 31 Mei 2020
- Sanski administratif sesuai undang-undang.