Serta, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan.
Seperti surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar.
Calon penumpang juga telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
"Juga terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group," ucap Danang.
• Lion Air Hentikan Penerbangan dari dan ke Malaysia hingga 31 Maret
• Ada Pilot Meninggal Diduga Positif Virus Corona, Ini Kata Lion Air
• Cegah Penyebaran Covid-19, Penerbangan Lion Air Group dari dan ke Papua Ditunda Dua Pekan
• Lion Air Rencanakan Tunda Penerbangan dan Bebaskan Biaya Rescedule
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lion Air Terbang Lagi Mulai 3 Mei 2020, Begini Pengaturan Tempat Duduk Penumpang di Kabin Pesawat