Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelni Wajibkan Penumpang Miliki Surat Keterangan Sehat

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para penumpang membawa barang dan turun dari KMP Siginjai di Pelabuhan Karimunjawa, Rabu (25/7/2018).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Pelni mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Aturan ini dilakukan sebagai salah satu langkah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bagi calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal PeIni untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.

Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Akan Layani Angkutan Mudik Lebaran 2020

KM Tatamailau milik PT. Pelni di Perairan Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (30/11/2016). (KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo)

Melalui keterangan resmi, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT Pelni terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah.

Sebagai aksi nyata, Pelni telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020.

"Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami," terangnya.

Tonton juga:

Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agent penjualan tiket kapal Pelni di Indonesia.

Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan.

Sejak 4 April 2020, Manajemen Pelni telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50 persen dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal.

Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.

Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020.

"Pelni akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Yahya.

Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung

Antisipasi Covid-19, Pelni Hanya Layani Penumpang dengan Tujuan Daerah Asal yang Tertera di KTP

Jumlah Pemudik Turun, Ganjar Pranowo: Kami Akan Terus Lakukan Pendataan

Dukung Larangan Mudik, Bupati Banyuwangi: Nekat Pulang Kampung, Wajib Karantina Mandiri

86 Kru Kapal KM Bukit Raya Jalani Tes Kesehatan di Pelabuhan Tanjung Priok

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)