Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2020

Pernyataan Resmi Kemenhub Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan kapal untuk mudik Lebaran.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April - 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.

Dan pada 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.

Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung

Dukung Larangan Mudik, Bupati Banyuwangi: Nekat Pulang Kampung, Wajib Karantina Mandiri

Indonesia Darurat Covid-19, Menag: Jangan Mudik, di Rumah Saja

KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air

5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat PSBB, Aturan Penggunaan Transportasi Umum hingga Larangan Mudik

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)