Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Selama PSBB, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan raya

TRIBUNTRAVEL.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020.

Melansir dari Kompas.com, PSBB rencananya berlaku selama 14 hari hingga 23 April 2020 mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan ganjil genap turut ditiadakan hingga masa PSBB berakhir.

Informasi ditiadakan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini juga disampaikan lewat unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta, Minggu (19/4/2020).

Sebelumnya telah disampaikan bahwa kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan hingga 19 April 2020.

Namun dengan adanya perubahan maka batas peniadaan hingga berakhirnya masa PSBB di DKI Jakarta.

Cegah Virus Corona, Kebijakan Ganjil Genap DKI Jakarta Dicabut Sementara

Ilustrasi kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ((KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini juga merupakan satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk mengurangi secara signifikan kegiatan di luar rumah

Masyarakat diimbau untuk memilih moda transportasi yang minim risiko penularan virus corona.

TONTON JUGA:

Kebijakan ditiadakan ganjil genap ini juga dimaksudkan agar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari kerumunan.

Apabila menggunakan transportasi umum, masyarakat tetap harus menggunakan masker dan menerapkan social distancing.

Daftar Perjalanan KA Daop 5 Purwokerto yang Masih Beroperasi Selama PSBB Tegal

Imbas Penerapan PSBB, Penumpang Transjakarta hingga KRL Turun Drastis

Restoran di Bandung Raya Hanya Menerima Pesanan di Bawa Pulang dan Online Selama PSBB

Layanan Rail Express Masih Berlaku, PT KAI Siap Angkut Bahan Pangan Selama PSBB

Jadwal Terbaru Operasional Transjakarta Selama Berlakunya PSBB di Wilayah Jakarta

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)