Mulai 12 April 2020, PT KAI mewajibkan memakai masker bagi calon penumpang yang hendak naik KA maupun yang sudah di atas KA.
Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket 100 persen.
Dan bagi penumpang di atas KA yang menolak memakai masker, akan diturunkan dalam perjalanan pada kesempatan pertama.
"Hal ini sesuai kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah," jelasnya.
• Cara Batalkan Tiket Kereta Api Pakai Aplikasi KAI Access, Mudah dan Praktis
• Berlaku Mulai Hari Ini, Hanya 4 Kereta Api Jarak Jauh yang Berangkat dari Bandung
• Antisipasi Kepadatan Penumpang Selama PSBB, PT KCI Siapkan Kereta Tambahan
• Dampak Covid-19, Kereta Bandara Kualanamu Kini Hanya Angkut 200 Penumpang
• Penumpang Kereta Api Kini Diwajibkan Pakai Masker, Ini Hukuman Bagi Pelanggarnya
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)