"Tetapi jika pembatasan dilakukan untuk penumpang dengan KTP selain daerah tersebut, maka penjualan tiket oleh operator kapal anya dibuka untuk penumpang dengan KTP daerah tersebut," imbuhnya.
Capt. Wisnu menambahkan, jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut, maka diminta operator kapal penumpang untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50 persen.
Terakhir, ia juga meminta kepada operator kapal penumpang untuk melakukan pengoperasian kapal dengan menunggu di pelabuhan dengan tujuan efisiensi biaya operasi dan rasionalisasi jumlah penumpang dan pengiriman barang.
• Kru Kapal Pesiar Ungkap Suka Duka Pekerjaanya, Mendapat Tip Ratusan Juta hingga Kurang Tidur
• 12 Fakta Aneh Kapal Pesiar, Benarkah Ada Penumpang Hilang Tanpa Jejak?
• Di Tengah Pandemi Corona, Kapal Pesiar Misterius Terlihat Lintasi Raja Ampat
• 10 Kapal Pesiar yang Masih Berlayar di Tengah Pandemi Virus Corona
• Kapal Pesiar yang Bawa 138 Orang Sakit dan 4 Meninggal Diduga Positif Covid-19 Ditolak Bersandar
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)