TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitan aturan operasi kapal Public Service Obligation (PSO) Penumpang dan Perintis selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Wisnu Handoko yang menjelaskan bahwa aturan tersebut diterapkan oleh suatu wilayah akibat pandemi Covid-19.
Melalui siaran pers resmi, Capt. Wisnu Handoko mengatakan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja dan pemenuhan kebutihan dasar.
"Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 pasal 11," kata Capt. Wisnu di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
• Antisipasi Covid-19, Pelni Hanya Layani Penumpang dengan Tujuan Daerah Asal yang Tertera di KTP
Capt. Wisnu menambahkan, "Sedangkan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk transportasi laut yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing."
Untuk itu, ia meminta agar para Syahbandar atau Otoritas Pelabuhan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kepastian bahwa wilayahnya telah menerapkan PSBB sesuai PP No. 21 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, dalam masa PSBB, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan beberapa ketentuan.
Tonton juga:
"Adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah PSBB sehingga harus menggunakan kapal penumpang untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, untuk mengangkut logistik kebutuhan pokok, barang penting dan esensial serta pemuatan kargo di atas kapal penumpang wajib memperhatikan keamanan stabilitas kapal," jelas Capt. Wisnu.
Sedangkan untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan pertama juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan tiga hal di antaranya pembatasan 50 persen dari jumlah tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.
Selain itu, Capt. Wisnu mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diijinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang haris ditaati.
Di antaranya, melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, melakukan bongkar muat barang ekspor atau impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial, mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/ pengunjung pelabuhan dengan menerapkan Physical Distancing.
Serta kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diijinkan dengan penerapan physical distancing.
Menanggapi aturan ini, Pemda telah menyatakan untuk menutup pelayanan kapal penumpang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang makan disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi atau omisi sebagai langkah efisensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang," kata Capt. Wisnu.