Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Korea Selatan Wajibkan Turis Lakukan Karantina Mandiri Selama 14 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kuil di Pulau Jeju, Korea Selatan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Imbauan terbaru terkait penyebaran virus corona (covid-19) dari Otoritas Korea Selatan.

Menanggapi pandemi tersebut, Pemerintah Korea Selatan memiliki kebijakan baru yang berlaku bagi semua turis dan Warga Negara Korea.

Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Rabu (1/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Pemerintah Korea Selatan secara resmi mewajibkan semua warga untuk karantina mandiri selama 14 hari.

Kebijakan karantina itu berlaku bagi setiap orang yang memasuki Korea Selatan baik itu Warga Negara Korea Selatan maupun Warga Negara Asing.

Dari imbauan tersebut, bagi WNI pemilik visa shor-term maupun long term visit yang akan masuk Korea Selatan juga harus mengikuti kebijakan yang berlaku.

Larangan Masuk ke Belanda Termasuk Bagi WNI Pemilik Visa Schengen

Disampaikan lewat unggahan di akun Instagram @safetravel.kemlu, Senin (30/3/2020), bagi WNA yang tidak memiliki alamat domisili lokal maka harus tinggal di fasilitas karantina yang disediakan Pemerintah Korea Selatan dengan biaya sendiri.

Ilustrasi Pulau Jeju, Korea Selatan (Instagram/ @heallingmacho)

Sedangkan bagi para diplomat dan WNA yang masuk Korea Selatan untuk urusan bisnis harus menghubungi Kedutaan Besar Korea Selatan terdekat untuk mengajukan kemudahan prosedur.

Selanjutnya ketika sudah tiba di Korea Selatan, semua warga harus menjalani tes COVID-19 yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Korea Selatan.

Traveler tinggal menunggu hasil dari tes tersebut sambil mengikuti masa karantina.

TONTON JUGA:

Hasil yang telah keluar akan diterapkan screening proaktif oleh otoritas kesehatan Korea (bukan kewajiban karantina).

Sementara itu, WNI yang berencana masuk wilayah Korea Selatan diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bagi siapa saja yang melanggar proses karantina mandiri akan dideportasi.

Sedangkan bagi Warga Negara Korea sendiri yang melanggar akan dikenakan denda 10 juta Won atau setara sekira Rp 134.302.326 per orang.

Kota Tashkent Resmi Lakukan Lockdown, WNI Diimbau Tunda Penerbangan ke Uzbekistan

Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan

Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020

Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)