TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran virus corona, sebaiknya rencana membuat paspor ditunda.
Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi membatasi pelayanan paspor untuk sementara waktu.
Dilansir oleh TribunTravel dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Termasuk pergi ke kantor imigrasi.
Maka dari itu, Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak.
Layanan paspor untuk saat ini hanya berlaku untuk orang sakit yang tidak bisa menunda proses pengobatannya.
Hal ini pun harus disertai surat rujukan dari dokter yang bersangkutan.
Kemudian, layanan paspor juga untuk orang dengan kepentingan yang mendesak dan tidak dapat ditunda.
Jadi, jika kamu memiliki kepentingan mendesak yang mengharuskan pergi ke luar negeri, kamu dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi.
Orang-orang yang mempunyai kepentingan urgen tetap akan dilayani oleh petugas Imigrasi di kanim pilihan.
Selain itu, Antrean Paspor Online pada aplikasi Apapo juga dinonaktifkan sementara.
Sehingga input antrean yang telah kamu lakukan tidak berlaku.
Kamu yang telah mendaftar antrean akan mendapat nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.
Kebijakan ini dilakukan oleh Imigrasi untuk mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat tidak beraktivitas di luar rumah.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berdiam diri di rumah, sekolah di rumah, dan bekerja di rumah.
• Biaya Pembuatan dan Penggantian Paspor yang Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya
• Gara-gara Salah Eja Nama di Paspor, Wanita Asal Australia Ini Gagal Liburan ke Bali
• Syarat Ganti Paspor Biasa Menjadi E-Paspor
• Bikin Paspor Lebih Mudah, Ini Cara Dapatkan Antrean Secara Online
• 8 Kesalahan yang Sering Dilakukan Penumpang di Bandara, Termasuk Tidak Menyiapkan Paspor
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Baca tanpa iklan